Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog "بسم الله" Terima kasih Ya Allah atas rizki yang telah Engkau berikan.

Jumat, 16 Maret 2012

RUQYAH DAN TAMIMAH

Diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Basyir al-Anshari bahwa dia pernah bersama Rasulullah SAW dalam salah satu perjalanan beliau, lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk memaklumkan),

"Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan"

Ibnu Ma`sud menuturkan, "Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 
`Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik ." (Hadist riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud).  

Tamimah : sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal atau menolak `ain. Tetapi, apabila yang dilakukan berasal dari ayat suci Al-Qur`an, sebagian Salah memberikan keringan pada hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan memandangnya termasuk hal yang dilarang, diantaranya Ibnu Ma`sud. 

Ruqyah : yaitu yang disebut pula `azimah. Ini khusus diizinkan selama penggunanya bebas dari hal-hal syirik, sebab Rasulullah SAW telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini mengobati `ain atau sengatan kalajengking.

Tiwalah : sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat membuat seorang isteri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai isterinya.

Hadist marfu` diriwayatkan dari `Abdullah bin `Ukaim :

"Barang siapa yang menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat dan melindungi dirinya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut." (Hadist riwayat Imam Ahmad dan at-Tirmizi)

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruaifi`, katanya :

"Rasulullah SAW telah bersabda kepada ku, `Hai Ruaifi`, semoga engkau berumur panjang; untuk itu, sampaikan kepada orang - orang bahwa siapa saja yang menggelung jenggotnya atau memakai kalung dari tali busur panah atau beristinja dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas dari dirinya" 


Waki` meriwayatkan bahwa sa`id bin Jubair berkata, " Barang siapa memutus suatu tamimah dari seseorang, maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak."

Dan Waki` meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (an-Nakha`i) berkata, "Mereka (para sahabat `Abdullah bin Mas`us) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al-Qur`an atau bukan dari ayat-ayat Al-Qur`an."



Tidak ada komentar:

Posting Komentar